DPRD Dorong Pemkot Kota Bekasi Buat Perda Penanganan Covid19

instagram H.M Saifuddaulah

BEKASI.PKS.ID – DPRD Kota Bekasi mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan Covid 19 di Kota Bekasi. Hal ini guna menyempurnakan Peraturan Wali Kota yang sudah ada sehingga bisa menghadirkan kebijakan yang melindungi masyarakat serta adanya kepastian hukum.

“Ada hal yang perlu dicermati, pertama peningkatan kasus Covid19 memprihatinkan, apalagi kota Bekasi yang berbatasan dengan ibu kota DKI. Ini menjadi perhatian kita. Karena peningkatan kasus otomatis berkorelasi dengan wilayah perbatasan. Oleh karena itu perlu upaya strategis penanggulangan covid,” ujar Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, H.M Saifudaullah, saat diwawancara Radio Dakta, Jumat (25/9/2020).

Terkait penanganan wabah covid19, Kota Bekasi sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 22 , Perwal nomor 38 dan terakhir DPRD mengapresiasi terkait PSBB dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dalam penanganan wabah, yakni Perwal nomor 43 tahun 2020. “Sudah ada acuan strategis, payung hukum yang dikeluarkan Wali Kota karena kondisi urgent jadi lahirlah Perwal,” imbuhnya.

Namun demikian, kata Saifudaullah, Perwal kebijakan yang diberikan, Undang-undang perlu diantisipasi untuk dikeluarkan agar penanganan dan penanggulangan wabah bisa diatasi apalagi kaitannya dengan masyarakat produktif. “Permasalahan gas dan remnya perlu disikapi dengan bijak,” katanya.

Ia melanjutkan Perda berbeda dengan Perwal karena Perda adalah proses hukum yang sudah ada aturannya. Kemudian melibatkan stakeholders yang ada, termasuk peran serta DPRD. “Kalau Perwal clear kebijakan Wali Kota. Meskipun mungkin saat dikeluarkan, sudah ada pembicaraan dengan stakeholders. Namun kalau Perda sifatnya universal. Semua pihak terlibat, sesuai ketentuan Undang-undang,” terangnya.

Oleh karena itu DPRD mendorong Pemkot Bekasi meningkatkan status Perwal menjadi Perda. “Intinya bagaimana kita berupaya hadirkan kebijakan yang melindungi masyarakat, adanya kepastian hukum dan jaminan hukum. Dari aspek filosofis jelas dalam pancasila sebagai dasar negara ada sila kedua dan kelima. Kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

“Dalam konteks ini pembuatan Perda harus ada 3 aspek, filosofis, yuridis dan sosiologis. Sosiologis melihat kondisi Covid dan efeknya ke sosial dan kesehatan. Yuridis kita banyak rujukan regulasi yang ada. Justru jadi turunan hal-hal yang belum diatur di atas. Jadi bisa memperkaya. karena sifatnya lokal. Itulah yang akan kita kaji secara akademis,” kata Syaifudaullah.

Politisi PKS ini menyatakan sejauh ini langkah yang diambil Pemkot Bekasi dalam kebijakan dan penerapan peraturan terkait Covid19 sudah baik dan DPRD mendukungnya. Hanya, pihaknya merasa perlu ada penguatan yang diformulasikan dalam sebuah kebijakan peraturan daerah.

“Penguatan itu saat diformulasikan dalam sebuah kebijakan peraturan daerah menumbuhkan satu nilai strategis sehingga akan menjadi bagian upaya mengubah tatanan kehidupan masyarakat. kita tahu tagline perwal adalah Adaptasi kehidupan baru. inilah kemudian saya punya keinginan dan pemikiran kenapa tidak ketika Perwal ada kita dorong jadi Perda sehingga lebih komprehensif. Termasuk di dalamnya saya baca tidak mengatur adanya penghargaan. Bisa jadi ada beberapa materi Perda yang akan kita kuatkan. Termasuk sanksi. Bukan sanksi administrative saja tapi sosial. Memberi efek jera dan menyadarkan masyarakat,” jelasnya.

Seperti di Sumatera Barat yang sudah mengawali pembuatan Perda AKB. Tidak jauh berbeda dengan Kota Bekasi yang membuat Perwal tinggal formulasinya di satu sisi harus melibatkan semua stakeholders.

“DPRD agar sampaikan gagasan, aspirasi dari masyarakat jadi bagian ide untuk Perda. Tidak berorientasi untuk kepentingan DPRD. Sekali lagi Perda ini tidak bisa berdiri sendiri tapi melibatkan masyarakat sehingga nanti perlu Raker dengan masyarakat untuk mendengar masukan masyarakat. Karena selama ini kami di DPRD mendukung kebijakan wali kota dalam rangka penanganan pencegahan covid19. pengawasan dan evaluasi, juga kebijakan anggaran. Namun dari sisi regulasi sekarag ini kita dorong agar Pemda naikan status Perwal jadi Perda. Atau kalau tidak nanti tergantung teman-teman di DPRD. Ini baru gagasan dari saya. Bisa jadi ini kebijakan Perda inisiatif DPRD,” tukasnya. ***

Be the first to comment on "DPRD Dorong Pemkot Kota Bekasi Buat Perda Penanganan Covid19"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*