DPDPKSKOTABEKASI – Ramadan telah berada pada hari ke 19 atau 20 tepat 30 Maret 2024. Berbeda dengan Tenaga Kerja Kontrak (TKK), Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 dijelaskan dalam PP tersebut bahwa THR 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Seperti mengacu pada ketentuan tersebut, maka THR ASN akan mulai dibayarkan pada tanggal 22 Maret 2024, namun jika THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya, maka akan dibayarkan setelahnya.
Berbeda dengan THR ASN yang sudah memiliki kejelasan, Komisi I DPRD Kota Bekasi mendesak terkait kewajiban pemerintah eksekutif untuk memberikan THR pula kepada TKK.
Menyikapi hal tersebut Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad mengatakan, “Soal usulan THR TKK masih kami pelajari landasan serta aturannya di Pemerintah Kota Bekasi. Karena di Peraturan Pemerintah yang diterbitkan terkait dengan THR ini itu tidak disebutkan secara langsung TKK tetapi TKK yang diberikan adalah TKK yang berada di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” ucapnya, Senin (25/3/2024).
Terpisah Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi menyampaikan bahwa TKK Kota Bekasi agar segera dicairkan THR nya.
“Dari Fraksi PKS kami mendorong agar THR ini segera dicairkan, karena tentu itu merupakan harapan mereka,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi ini pada Sabtu (30/03/2024).
“Saya banyak mendapatkan aspirasi dari TKK, ada yang bilang katanya mereka mendengar THR dicairkan 50 persen dari gaji, tapi dengar-dengar juga dibatalkan karena TKK gak ada payung hukumnya terkait THR,” beber Sardi menjelaskan aspirasi para TKK.
“Untuk itu karena sudah dianggarkan di APBD Kota Bekasi, TKK yang di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kota Bekasi. Tidak terganggu dengan aturan karena sudah ada aturannya maka bisa segera dicairkan,” ungkapnya.
Aleg yang kembali terpilih di Dapil Bekasi Utara dan Medan Satria pada Pileg 2024 ini menilai agar Kebijakan PJ Wali Kota Bekasi untuk segera mencairkan THR TKK, “Hal ini sebagai bentuk apresiasi atas kinerja TKK yang sudah memberikan support kerja-kerja disetiap OPD di Kota Bekasi. Kalau ada regulasi yang belum sesuai maka sebaiknya dikaji agar TKK tetap mendapatkan THR nya di luar TKK yang di BLUD tadi.
Ketua Fraksi PKS ini juga mengatakan agar tidak hanya TKK yang bernaung di BLUD saja, tapi TKK disetiap OPD dengan regulasi yang disikapi oleh Pemda juga dicairkan THR nya walaupun dengan nomenklatur yang baru dengan 50 persen dari gaji yang mereka terima selama ini.
“Saya dengar regulasi untuk THR TKK yang di OPD sudah selesai dibuat oleh Pemda untuk dasar hukum cairnya THR TKK yang 50 persen. Semoga terkait THR ini cepat dilakukan pencairan, karena ini bagian dari kinerja aparatur yang dikomandoi oleh Pj. Wali Kota Bekasi,” pungkasnya.
Tak hanya itu, Sardi juga menyampaikan bahwa Fraksi PKS membuka untuk pengaduan kaitan THR TKK ini, bila tidak cair kami persilahkan para TKK menyampaikn secara tertulis bila THR nya tidak dicairkan oleh setiap OPD dan BLUD tempat TKK bernaung. (Rdk)
Be the first to comment on "Terkait THR TKK Kota Bekasi, Sardi Efendi: Fraksi PKS Mendorong Pemkot Bekasi Segera Cairkan"