PKS Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Mahasiswa dan Aktivis

DPDPKSKOTABEKASI – Bidang Advokasi Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) resmi membuka Layanan Bantuan Hukum bagi mahasiswa, aktivis, dan masyarakat yang menghadapi persoalan hukum akibat menyuarakan aspirasi melalui aksi demonstrasi.

Langkah ini menegaskan komitmen PKS dalam menegakkan hak-hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Ketua Bidang Advokasi DPP PKS, Nurul Amalia, menegaskan bahwa layanan tersebut merupakan wujud nyata keberpihakan PKS kepada rakyat.

“PKS hadir untuk memastikan bahwa mahasiswa, aktivis, maupun masyarakat tidak merasa sendirian ketika mereka mengalami persoalan hukum dalam menyuarakan pendapat. Negara wajib melindungi hak warga untuk berekspresi, dan PKS akan mengawal hal itu melalui layanan bantuan hukum,” ujar Nurul.

Adapun layanan yang diberikan meliputi:

  • Konsultasi hukum gratis bagi mahasiswa dan demonstran.

  • Pendampingan hukum jika terjadi penangkapan, pemeriksaan, maupun proses hukum lainnya.

  • Koordinasi cepat melalui hotline darurat bagi keluarga atau rekan yang membutuhkan informasi terkait penanganan kasus.

Nurul menambahkan, kebebasan berpendapat merupakan pilar utama demokrasi yang harus dijaga bersama.

“Kami percaya bahwa kebebasan berpendapat adalah pilar demokrasi. PKS akan selalu berada di garda depan dalam membela hak rakyat, terutama mahasiswa sebagai agen perubahan bangsa,” tegasnya.

PKS menegaskan bahwa layanan ini bukan sekadar bentuk kepedulian terhadap mahasiswa dan generasi muda, tetapi juga bagian dari ikhtiar memperkuat demokrasi yang sehat, adil, dan berkeadaban.

Masyarakat yang membutuhkan dapat langsung menghubungi Bantuan Hukum DPP PKS melalui hotline berikut:
📞 Azis: 0812-9503-9539 | Novi: 0817-7282-0919 | Afif: 0813-2055-2883

Be the first to comment on "PKS Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Mahasiswa dan Aktivis"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*