Reses di Kota Bekasi, Nur Azizah Tamhid Ditanya Perihal Aturan Pengeras Suara Masjid Kemenag

ResesNur Azizah Tamhid, Aleg DPR-RI, lakukan Reses di Kecamatan Bekasi Utara di Kelurahan Kaliabang Tengah dan Kelurahan Perwira

DPDPKSKOTABEKASI – Anggota DPR-RI, Nur Azizah Tamhid melakukan agenda Reses II, Tahun Sidang 2021-2022 di Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Pada hari yang bersamaan, Sabtu (26/02/2022) tersebut pihaknya menggelar Reses di dua titik di Kecamatan Bekasi Utara, sebelum di Kelurahan Perwira, ia melaksanakannya di Kelurahan Kaliabang Tengah.

Hadir dalam agenda Reses tersebut, Sekretaris Komisi II, DPRD Kota Bekasi, Fraksi PKS, Syaifudin, Ketua DPC PKS Bekasi Utara, Abdul Gofur, dan jajaran pengurus, DPC, serta tokoh masyarakat, RT, RW, pengurus DKM dan perwakilan warga yang hadir.

Agenda Reses yang dilaksanakan di Kaliabang Tengah dipenuhi dengan warga yang antusias menghadiri, banyak pertanyaan yang disampaikan terkait dengan isu-isu yang tengah hangat diperbincangkan mulai dari aturan kemenag perihal pengeras suara masjid untuk azan, kelangkaan minyak goreng, pandemi, dan berbagai pertanyaan lainnya.

Pada masalah azan Nur Azizah mengatakan bahwa, statement yang disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, disampaikan saat para Anggota Dewan DPR-RI tengah melakukan agenda Reses, dan kembali ke dapilnya masing-masing.

“Hal ini yang membuat pemanggilan terhadap Menag urung dilaksanakan,” ujarnya.

Namun ia menyatakan, semua hal yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat tentu akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan secara detail.

“Pada beberapa kasus sebelumnya, semua hal yang terjadi pasti akan dilakukan pemanggilan, terlebih pada masalah azan dan pengeras masjid ini sudah menjadi pembicaraan nasional,” tambah Nur Azizah.

Dalam reses tersebut juga dilakukan agenda santunan untuk anak yatim piatu

Pada agenda Reses di Kelurahan Perwira, acara yang diselenggarakan di Kantor DPC PKS Bekasi Utara dikemas dengan bentuk santunan yatim piatu dan sembako murah untuk warga.

Sebelum melaksanakan agenda santunan, Nur Azizah menyampaikan materi resesnya, terkait dengan pendidikan politik untuk masyarakat.

Dalam materinya Anggota DPR-RI Dapil Kota Bekasi dan Depok tersebut menyampaikan perihal tugas dari para Aleg.

“Fungsi dari Anggota Dewan adalah membuat undang-undang, menentukan anggaran, pengawasan, dan advokasi,” terangnya.

Reses yang digelar di Kantor DPC PKS Bekasi Utara

Tak hanya itu pihaknya juga menjelaskan tugas dari para dewan juga berfungsi untuk meluruskan kebijakan pemerintah yang tak sesuai dengan kebutuhan dan urgensi pada masa terkait kebijakan yang akan dilaksanakan.

Dalam fungsi controlling yang dilakukan oleh Anggota Dewan Fraksi PKS, perjuangan ini tak serta merta mudah, tapi PKS yang hanya berjumlah 50 kursi dari 575 kursi tentu memiliki tantangan yang besar.

“Kebayangkan dari total 575 kursi PKS hanya memiliki 50 kursi di parlemen, DPR-RI,” ungkap Nur Azizah.

Untuk itu ia pun mengajak masyarakat untuk sama-sama bergabung di PKS, pihaknya mengajak semua untuk membangun Bangsa dan Negara serta berkhidmat untuk rakyat Indonesia. (RDK)

Be the first to comment on "Reses di Kota Bekasi, Nur Azizah Tamhid Ditanya Perihal Aturan Pengeras Suara Masjid Kemenag"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*