Inilah Raperda Usulan Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi
BEKASI.PKS.ID – Di sela-sela kegiatan Orientasi Anggota DPRD Kota Bekasi, M.Saifuddaulah, Anggota Fraksi PKS (Sekertaris Komisi 1 dan Anggota Bapemperda) mengusulkan 6 Raperda inisiatif Dewan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangannya sebagai anggota DPRD yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2018.
Adapun 6 Raperda inisiasi PKS yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bekasi Tahun 2020 tersebut adalah :
1. Raperda tentang Penataan Drainase Kota Bekasi
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran
3. Raperda tentang Tata Cara Partisipasi Masyarakat
4. Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
5. Revisi Perda No 17 Tahun 2009 tentang Peredaran Miras Kota Bekasi
6. Revisi Perda No. 3 Tahun 2004 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila
“Usulan Raperda penyelenggaraan Perparkiran merupakan salah satu jawaban permasalahn parkir di kota Bekasi yang dikeluhkan oleh sebagian masyarakat kota Bekasi karena banyaknya para pemilik kendaran roda 4 yang tidak mempunyai garasi mobil sehingganmereka parkir di jalan-jalan lingkungan warga dan telah mengganggu ketertiban lalu lintas jalan,” ujar Saifuddaulah di Kota Cimahi, 31 Oktober 2019.
Keenam Raperda inisiatif tersebut diusulkan di saat belum masuknya usulan Propemperda dari Wali kota Bekasi.
“Perlunya pengaturan Penataan Drainase mengingat kota Bekasi adalah kota yg selalu mengalamii bencana banjir dan juga blm tertatanya drainase kota sehingga diharapkan dengan adanya Perda ini akan menjadi salah satu solusi untuk menangani masalah banjir di Kota Bekasi dan juga sebagai implementasi Perda RDTR,” ujarnya.
Usulan Raperda tentang Tata Cara Partisipasi Masyarakat merupakan implementasi dari PP No.45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan perda ini sangat penting dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut Daulah menyatakan, usulan Revisi Perda No. 17 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras di Kota Bekasi, merupakan jawaban dari keluhan masyarakat terhadap peredaran miras dan juga sebagai respons atas usulan Kapolrestro Kota Bekasi terkait belum diaturnya sanksi bagi para peminum miras.
Selain 6 Raperda ini, Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi masih menampung usulan dari warga masyarakat.
Usulan dapat disampaikan ke Ketua Fraksi PKS Daradjat Kardono nomor 0857-7010-5354 atau email daradjatk@gmail.com
