DPDPKSKOTABEKASI – DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungan penuh terhadap agenda pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto dengan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, menegaskan bahwa RUU tersebut merupakan instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memastikan aset negara kembali untuk kesejahteraan rakyat.
“Korupsi bukan sekadar tindak pidana ekonomi. Ia adalah perampasan hak rakyat. Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus menjamin bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh siapapun. RUU Perampasan Aset adalah solusi rasional, adil, efektif, dan tegas untuk menutup ruang itu,” ujar Kholid, Jumat (29/8/2025).
RUU ini mengusung prinsip non-conviction based asset forfeiture, yakni mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana. Dengan begitu, negara bisa segera menyita harta hasil tindak pidana, meskipun pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau lolos karena alasan teknis hukum.
Selain itu, RUU ini juga mengatur mekanisme beban pembuktian terbalik terbatas, di mana pihak tertuduh maupun ahli warisnya wajib membuktikan bahwa harta yang dimiliki bukan berasal dari tindak pidana. Proses peradilan pun akan dilakukan secara khusus dengan mekanisme cepat agar tetap menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Dengan cara ini, RUU Perampasan Aset bukan menambah masalah, melainkan menghadirkan solusi: adil bagi rakyat, tegas bagi tindakan pidana korupsi, dan efektif dalam proses penegakan hukum,” jelas Kholid.
Secara komprehensif, RUU ini mengatur objek yang dapat dirampas, mulai dari harta hasil tindak pidana, harta yang digunakan untuk kejahatan, hingga harta hasil korupsi yang dialihkan kepada pihak lain. Nantinya, pengelolaan aset rampasan dilakukan secara profesional dengan transparansi publik, melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kejaksaan, dan KPK.
Lebih jauh, pengesahan RUU ini akan menyelaraskan hukum Indonesia dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) serta standar Financial Action Task Force (FATF). Hal ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang serius dalam pemberantasan korupsi.
“Bagi PKS, RUU ini bukan sekadar regulasi teknis. Ia adalah simbol keberanian negara untuk menegakkan keadilan, memastikan pejabat publik tidak menyalahgunakan kekuasaan, dan mengembalikan setiap rupiah hasil kejahatan korupsi kepada rakyat. Karena itu, kami meminta RUU ini segera disahkan tanpa ditunda-tunda lagi,” pungkas Kholid.

Be the first to comment on "PKS Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset"